Rabu, 07 Oktober 2009

Kaki palsu buat KPK

Gagasan SOLOPOS,7 Oktober 2009
Presiden SBY akhirnya menunjuk 3 pelaksana tugas KPK menyusul penonaktifan 3 anggota yang menjadi terdakwa dan tersangka dalam beberapa kasus.Ketua KPK Antasari Azhar sudah menjadi terdakwa dalam kasus pembunuhan Dirut PT.Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnain.Lalu dua angota KPK yakni Bibit Samat Riyanto dan Chandra Hamzah yang menjadi tersangka kasus penyuapan P.T..Masaro yang berubah menjadi kasus penyalahgunaan wewenang dalam hal pencabutan cekal terhadap Djoko Sugiarto Chandra.
Hari Senin,5 Oktober 3 pelaksana tugas KPK sudah ditunjuk oleh Presiden sebagaimana amanat Perppu No.4 Tahun 2009 yaitu mantan angota KPK Tumpak Hatorangan Panggabean,mantan orang dalam KPK Waluyo dan aktifis LSM Mas Achmad Santosa.Penunjukan nama pelaksana tugas KPK yang sudah direkomendasikan oleh Tim Lima mengalami beberapa kali penundaan dengan alasan Presiden SBY sibuk berkonsentrasi mengatasi bencana alam gempa bumi di Sumatera.Untuk kasus ini publik yang menolak Perppu menggugat dimana letak kegentingan memaksa yang melandasi keluarnya Perppu tersebut jika Presiden menunda-nunda waktu.
Saat nama sudah muncul timbul penolakan atas nama Mas Achmad Santosa yang disampaikan oleh pengacara Hotman Paris Hutapea karena ada konflik kepentingan yaitu istri Mas Achmad Santosa,Lelyana Santosa merupakan pengacara di kantor pengacara Todung Mulya Lubis yang juga anggota tim lima dan pengacara Salim Grup.(Detikcom,5/10/2009). Dua pimpinan KPK yang masih tersisa yaitu Haryono Umar dan Muhammad Yasin mendesak apabila Bibit Samad Riyanto dan Chandra Hamzah tidak terbukti bertindak kriminal maka Plt KPK harus mundur dan mereka harus direhabilitasi nama baik dan kehormatannya.
Ada banyak alasan yang melatar belakangi penunjukan 3 nama tersebut dan banyak alasan penolakan atau penerimaan nama tersebut.Yang menjadi pokok permasalahan adalah sampai kapan KPK dijadikan sirkus yang tidak enak ditonton,dan sampai kapan upaya pengkriminalisasi komisioner KPK akan berakhir.
KPK adalah anak kandung reformasi.Setiap upaya pelemahan KPK artinya menghianati semangat reformasi.Lembaga ini dibentuk sebagai respon atas korupsi yang sedemikian mewabah yang tidak cukup jika hanya ditangani oleh kejaksaan dan kepolisian.Lalu dibuatlah lembaga ad hoc yang bertugas menangani kasus korupsi.Langkah KPK yang membawa beberapa mantan pejabat negara,pengusaha kakap bahkan kalangan dalam istana memperoleh apresiasi masyarakat.Namun banyak juga yang dibuat gerah oleh prestasi spektakuler KPK tersebut.Sehingga mereka berupaya untuk menjadikan KPK macan ompong yang dikebiri kewenangannya yang berakibat hilangnya kejantanan dalam menangani kasus korupsi di Indonesia.Polemik RUU Tipikor yang menghilangan beberapa kewenangan KPK yakni dalam hal penuntutan dan penyadapan adalah bagian strategi besar untuk membonsai KPK.Juga komposisi jumlah hakim pengadilan Tipikor yang lebih banyak berasal dari hakim karier.
Kaki jinjit
Saat KPK hanya dijalankan oleh 2 orang pimpinan KPK maka hal itu ibarat berdiri dan berjalan dengan kaki jinjit.Seberapa lama kaki yang jinjit itu akan kuat menahan beban?.Saya jadi ingat pada tahun 1998 saat berkunjung ke Pesantren Maslakhul Huda Kajen Pati dan bertemu dengan pengasuh pesantren Kiai Haji Muhammad Sahal Mahfudz yang juga Rois Aam PBNU.Beliau kepada penulis memberikan secarik kertas dengan sebuah kalimat dalam bahasa Jawa,”Dhuwur yo dhuwur,nangin aja jinjit!”.Artinya boleh berdiri namun jangan jinjit.Kalimat ini juga diberikan kepada Almarhum Jenderal M.Yusuf saat menjadi Menhankam/Pamgab tahun 1978-1983.Jangan memaksakan diri untuk sebuah hal yang kita tidak mampu menangani sendiri.
Berdiri dan berjalan dengan posisi kaki jinjit tidak akan sekuat dan bertahan lama jika dibandingkan berdiri dengan dua kaki atau kaki lengkap.Begitu juga saat KPK hanya dijalankan oleh 2 orang pimpinan.Mereka ibarat berjalan dan berdiri dengan kaki jinjit.Ada kekawatiran mereka tidak mampu mengendalikan KPK dan mampu bertahan menghadapi gempuran aparatur yang lain yang merasa tersaingi kewenangannya dan para koruptor.Lebih dari itu semua adalah menghadapi gerak langkah koruptor yang menggunakan tangan-tangan kekuasaan lembaga lain untuk melumpuhkan KPK.
Kalangan yang paling bergembira melihat totonan KPK adalah para koruptor.Saat ada revalitas penyidikan antara penyidik Polri dan kejaksaan di satu sisi dengan penyidik KPK di sisi lain,koruptor sangat gentar terhadap penyidikan KPK.Sebab dalam UU mengenai KPK tidak ada istilah SP3 yang sangat mereka (koruptor) sukai.Bahkan saat sampai tahap penuntutan di pengadilan Tipikor nyaris tidak ada kasus yang gagal dibuktikan di pengadilan sehingga koruptor melenggang bebas.Ini prestasi KPK yang patut diacungi jempol.Sebab di pengadilan umum banyak terdakwa kasus korupsi yang dibebaskan oleh hakim.Muaranya satu yaitu buruknya sistem peradilan kita.Hakim yang korup dan jaksa yang gemar bermain-main dengan pasal-pasal KUHP hingga bertransaksi pekara antara terdakwa yang diwakili pengacara-hakim dan jaksa marak di pengadilan umum.
Kaki palsu KPK
Presiden setelah konsultasi dengan MA,DPR dan MK akhirnya mengeluarkan Perppu No.4 tahun 2009 yang bertujuan melengkapi pimpinan KPK sehingga genap 5 orang.Ini ibarat menyuruh KPK berhenti berdiri dengan kaki jinjit dan berdiri dengan kaki lengkap.Namun pelaksana tugas KPK ini ibarat memberi kaki palsu.Kita kawatir bahwa kaki palsu ini tidak cukup kuat untuk berjalan dan tidak kuat untuk berlari.Kaki palsu itu juga kawatir tidak menyatu dengan tubuh.
Akankah kita tetap berharap banyak kepada KPK meski dengan kaki palsu akan terus melaju?.Jawabannya bisa ya dan tidak.3 nama pelaksana KPK adalah pribadi yang memiliki reputasi dan integritas.Tumpak Hatorangan Panggabean mantan anggota KPK yang memiliki reputasi bagus baik saat menjadi jaksa maupun selama menjadi pimpinan KPK.Usia yang 66 tahun menjadi persoalan karena betentangan dengan UU KPK dimana batas maksimal usia pimpinan KPK adalah 65 tahun.Namun anggota Tim 5 yang juga anggota Dewan Pertimbangan Presiden Dr.dnan Buyung Nasution berdalih ada kegentingan memaksa sehingga faktor usia harus dikesampingkan.(Detikcom,5/10/2009).
Reaksi terhadap terpilihnya Mas Achmad Santosa lebih kuat baik yang setuju atau tidak.Umumnya dengan alasan yang subyektif terkait posisi sang istri yang berprofesi sebagai pengacara untuk kasus BLBI keluarga Salim (Solopos,6/10/2009).Tidak salah jika kita memberikan kesempatan kepadanya untuk membuktikan bahwa ia professional dan tidak berbenturan kepentingan selama menjabat pelaksana pimpinan KPK.Sebenarnya jika kita mau jujur,latar belakang dia sebagai aktifis LSM/NGO sangat mendukung posisi ini.Jangan perdebatkan siapa mereka,namun lihatlah apa yang akan mereka lakukan selama di KPK.
Jangan matikan KPK
Publik akan marah jika upaya sistematis untuk mematikan atau melemahkan KPK terus berlangsung seperti saat ini.Korupsi adalah kejahatan yang luar biasa/extra ordinary crime dan rakyat tahu akibat yang ditimbulkan dari ulah koruptor.Mereka adalah korban maraknya korupsi di negeri iniKemarahan itu beralasan karena prestasi KPK dalam pemberantasan korupsi sangat besar dan mampu memberi efek jera.Rakyat harus terus dibangun kesadarannya bahwa ada upaya yang sistematis agar pemberantasan korupsi tidk berjalan baik.Mereka itu adalah pihak yang diuntungkan dari lemahnya penanganan korupsi di Indonesia yaitu keluarga koruptor,pejabat yang korup.Jangan matikan dan perlemah KPK.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar